Mantan Kades Diduga Terkait Mafia Tanah Bebas Tanpa Sidang! AMI Desak Polres Pasuruan Kota Jelaskan Status Hukum, Siap Turun ke Jalan

Oplus_131072

Pasuruan — Kabar mengejutkan datang dari Pasuruan: mantan kepala desa berinisial AH yang diduga terjerat kasus mafia tanah, mengaku telah bebas setelah ditahan selama satu bulan enam hari — tanpa menjalani persidangan sama sekali. Hal ini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, kini menuntut Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka dan jujur: apa sebenarnya status hukum perkara ini?

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” begitu pengakuan AH secara langsung saat bertemu Baihaki. Kalimat singkat itu justru menimbulkan ribuan tanda tanya: apakah penyidikan dihentikan? Apakah berkas dikembalikan? Atau justru ada hal lain yang belum terungkap? Hingga kini, tak ada satu pun kejelasan resmi.

“Kalau masih berjalan, publik berhak tahu sejauh mana prosesnya. Kalau sudah dihentikan, jelaskan atas dasar hukum apa,” tegas Baihaki. “Kami tidak meminta rahasia negara. Kami hanya minta klarifikasi atas hal yang sedang dibicarakan banyak orang. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, bantah dengan bukti. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan keraguan menumpuk.”

Namun upaya mencari kebenaran seakan menemui tembok sunyi. Saat awak media mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky — mulai dari status perkara, keberadaan SPDP, hingga apakah berkas sudah dikirim ke Kejaksaan — tidak ada satu jawaban pun yang diberikan.

Bahkan ketika awak media bersama Baihaki mendatangi Mapolres Pasuruan Kota secara langsung, Kasi Humas Aipda Junaidi menyatakan tidak mengetahui kasus tersebut dan meminta surat resmi baru bisa berbicara.

“Kalau tidak tahu, katakan saja secara terbuka. Jangan jadikan surat resmi sebagai alasan untuk menghindar,” tanggapi Baihaki. “Pers menjalankan tugas konfirmasi demi kebenaran berita. Menghindari klarifikasi justru menimbulkan kesan seolah ada sesuatu yang disembunyikan.”

AMI menegaskan tidak bermaksud menghakimi sebelum ada putusan, namun masyarakat berhak tahu hukum berjalan jelas. “Yang kami cari bukan siapa salah atau benar. Kami cari kepastian. Supremasi hukum tidak boleh samar-samar.”

Jika kejelasan tetap tidak diberikan, AMI tak akan tinggal diam. “Kami akan terus mengawal. Jika perlu, kami siap turun ke jalan. Hukum harus terlihat jelas dan adil di hadapan publik.”

Satu hal lain yang ikut menguatkan dugaan ketidakjelasan: beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota, Kasi Humas Aipda Junaidi dipanggil. Namun hingga kini, tak ada pihak yang bisa memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan upaya konfirmasi ini atau sekadar urusan internal.

Sampai berita ini ditayangkan, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Namun waktu berjalan terus — dan semakin lama keheningan berlanjut, semakin besar keraguan publik terhadap jalannya penegakan hukum di Pasuruan.(*)

Pos terkait