Aktivis Soroti Imbauan Sedekah Setiap Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Bulukumba

Oplus_131072

BULUKUMBA — Kebijakan atau imbauan pihak SMA Negeri 3 Bulukumba yang disebut menyarankan setiap siswa untuk bersedekah setiap kali masuk sekolah mendapat sorotan dari aktivis.Sabtu 19 September 2026

Sorotan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa imbauan sedekah yang dilakukan secara rutin dapat membuat sebagian siswa merasa tidak enak hati apabila tidak ikut memberikan sedekah, khususnya bagi siswa yang kondisi ekonominya berbeda-beda.

Aktivis menilai kegiatan sedekah di lingkungan sekolah pada dasarnya merupakan hal positif apabila dilakukan secara sukarela. Namun, pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan kesan sebagai kewajiban atau membuat siswa merasa terbebani.

“Sedekah tentu merupakan perbuatan baik, tetapi harus benar-benar berdasarkan keikhlasan. Jangan sampai ada siswa yang merasa malu atau tidak enak hati ketika tidak mampu memberikan sedekah,” ujar aktivis Saiful yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian.

Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, serta sifat kegiatan tersebut, termasuk memastikan tidak ada tekanan terhadap siswa untuk memberikan sedekah.

Aktivis tersebut juga menyatakan akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Selain itu, pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan pemerintah provinsi agar persoalan ini bisa diklarifikasi. Prinsipnya, kami ingin memastikan kegiatan di sekolah tetap memberikan rasa nyaman dan tidak membebani siswa,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 3 Bulukumba terkait tujuan dan mekanisme pelaksanaan imbauan sedekah tersebut.
Keterangan dari pihak sekolah penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat ketentuan tertentu yang diberlakukan kepada siswa.

Lp:Kr.Tompo

Pos terkait