SKANDAL BESAR MENGGUNCANG POLRI! LISTYO SIGIT TERSERET KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, PUBLIK TUNTUT HUKUM TANPA PANDANG BULU!

Oplus_131072

JAKARTA – Guncangan serius kembali menghantam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Tidak sendiri, dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga disebut masuk dalam daftar tersangka.
Pengumuman tersebut, menurut informasi yang beredar, disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap privasi serta keamanan komunikasi pejabat negara.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis, melainkan dapat menjadi tamparan keras terhadap integritas institusi penegak hukum.

Publik pun patut mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal dapat berjalan apabila dugaan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan penyadapan justru melibatkan pejabat tinggi kepolisian.

Bareskrim harus berani mengungkap perkara ini secara terbuka. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menikmati hasil penyadapan? Dan apakah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen Polri dalam membuktikan bahwa hukum tidak mengenal pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun kekuasaan.

Penanganannya harus transparan, objektif, dan tidak boleh tebang pilih. Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan konferensi pers, tetapi membutuhkan pembuktian hukum yang jelas dan pertanggungjawaban bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, keterbukaan kepada masyarakat juga tidak boleh dikorbankan.

Kini, Bareskrim Polri ditantang membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.(***)

Pos terkait