Bulukumba – Dugaan peredaran rokok ilegal di Pasar Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai lokasi penjualan dan sejumlah merek rokok yang diduga bermasalah telah diungkap media sejak 1 November 2026. Namun, hingga Kamis (5/11/2026), redaksi belum menerima penjelasan resmi terkait tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH).
Seorang warga berinisial KR menyampaikan informasi bahwa aktivitas penjualan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria bernama Riswan, yang disebut berdomisili di wilayah Kalamassang.
Adapun sejumlah merek rokok yang ditemukan di lokasi antara lain OMA, OPPA, 89, Bronk, dan beberapa merek lainnya.
INFORMASI SUDAH TERBUKA, APH JANGAN TINGGAL DIAM
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Apakah Unit Tipidter Polres Bulukumba dan Bea Cukai sudah melakukan pengecekan terhadap produk yang dijual? Bagaimana dengan legalitas pita cukai dan jalur distribusinya?
Aparat yang memiliki kewenangan diharapkan segera turun melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
TIPIDTER DAN BEA CUKAI DIMINTA BERI KEJELASAN
Masyarakat tentu berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Informasi yang sudah disampaikan kepada publik semestinya menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran.
Redaksi juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Bulukumba luput dari pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Riswan, Unit Tipidter Polres Bulukumba, serta pihak Bea Cukai.
Kini publik menunggu jawaban: apakah dugaan peredaran rokok tersebut akan ditindaklanjuti, atau kembali berlalu tanpa kejelasan?
Lp: Kamaluddin










