Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum pada Selasa sore (14/10/2025).
Operasi kali ini menyasar tiga titik utama yang sering dipadati pedagang, yakni Jalan KH Samanhudi, Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, dan Jalan Cendana belakang Islamic Center.
Dari hasil kegiatan, enam lapak pedagang berhasil diamankan petugas. Rinciannya: satu lapak di Jalan KH Samanhudi, empat lapak di Jalan Slamet Riyadi, dan satu lapak di Jalan Cendana.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda penertiban terencana terhadap PKL yang telah berulang kali melanggar aturan ketertiban umum.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan. Beberapa pedagang sudah lama menjadi target karena masih berjualan di area terlarang, bahkan ada yang tidak menghargai petugas ketika diingatkan,” jelas Anis.
Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangannya sebelum tindakan tegas dilakukan.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, terutama di sekitar kawasan Islamic Center yang menjadi ikon wisata religi Kota Samarinda.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan tidak menggunakan area fasilitas publik sebagai tempat berdagang tanpa izin resmi.
Lokasi Penertiban:
Jalan KH Samanhudi
Jalan Slamet Riyadi (Depan Islamic Center)
Jalan Cendana (Belakang Islamic Center)
Melaporkan: Muh. Yunus, Kaperwil Kaltim







