Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa resmi menetapkan SH, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode anggaran 2018–2023. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, pada Jumat, 14 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025. Tidak hanya itu, Kejari Gowa juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025, yang menempatkan SH dalam tahanan selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 3 Desember 2025 di Rutan Kelas I Makassar.
Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2018–2023
Kasus ini mencuat dari pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Pallangga, di mana SH diduga melakukan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyimpangan tersebut diduga melanggar:
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1.374.145.954.
SH dijerat dengan Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut dapat mencakup pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
54 Saksi Diperiksa – Kejari Gowa: Jangan Coba Hambat Proses Hukum
Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 54 saksi, termasuk pihak internal sekolah dan pihak terkait lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan seluruh saksi diminta tetap kooperatif dan tidak mencoba menghilangkan atau merusak alat bukti.“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas pihak Kejari Gowa.
Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa perkara korupsi, khususnya yang menyangkut dunia pendidikan, tidak akan mendapat toleransi karena menyangkut masa depan generasi muda.







