Istana Tegaskan Patuh pada Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan sikap tegas dan tanpa kompromi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pemerintah memastikan tidak ada ruang manuver lain selain patuh total terhadap ketentuan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa seluruh anggota Polri aktif yang masih menjabat di posisi sipil akan diminta mundur secepatnya. Penegasan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai putusan MK dibacakan pada Kamis (13/11/2025).

Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya, akan meminta polisi aktif mundur kalau aturannya seperti itu,” tegas Prasetyo, menandai bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap keputusan lembaga yudikatif tertinggi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami secara rinci naskah putusan MK guna memastikan implementasi yang seragam di seluruh institusi eksekutif. Meski demikian, Prasetyo kembali menekankan bahwa putusan MK tidak memberi ruang tafsir lain.

“Final dan mengikat. Semua harus patuh. Kementerian, lembaga pemerintah, sampai instansi yang selama ini menempatkan pejabat dari Polri aktif—semuanya wajib melaksanakan,” ujarnya.

Sikap tegas Istana ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung penuh penegakan hukum, konsistensi regulasi, dan pemisahan yang tegas antara ranah kepolisian dan birokrasi sipil. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, tertib, dan sejalan dengan prinsip konstitusional yang dijaga Mahkamah Konstitusi.(***)

Pos terkait