foto: istimewa
Medan – Gelombang tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menuntut agar lembaga antirasuah itu segera memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Aksi yang digelar Jumat (14/11/2025) itu berlangsung dengan teatrikal wayang dan poster-poster yang mendesak KPK menjalankan perintah hukum. Menurut ICW, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah secara tegas memerintahkan jaksa untuk memeriksa Bobby Nasution dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan empat pihak lainnya.
“Hakim Sudah Memerintahkan, KPK Tidak Boleh Diam”
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak menjalankan perintah tersebut.“KPK itu lembaga penegak hukum. Kalau taat hukum, harusnya jalankan perintah hakim Tipikor Medan. Hakim sudah perintahkan memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa,” tegas Zararah.
Ia juga mengungkapkan informasi bahwa penyidik KPK sebenarnya telah mengusulkan pemeriksaan Bobby kepada ketua satgas yang menangani kasus ini, namun tiga kepala satgas disebut tak berani memutuskan pemanggilan.
KPK: Kasus Sudah di Persidangan, Bukti Akan Dibuka
Menanggapi tekanan ICW, Juru Bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. KPK memastikan seluruh alat bukti, termasuk saksi-saksi, akan dihadirkan.“Pembuktian di persidangan bersifat terbuka. Semua alat bukti akan kami hadirkan sesuai kebutuhan penuntutan,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Lima Tersangka Sudah Ditahan, Dugaan Fee Capai Rp 8 Miliar
Kasus ini menyeret lima nama sebagai tersangka:
- Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menduga Topan mengatur pemenang tender untuk meraup keuntungan pribadi dan disebut dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara Akhirun dan Rayhan diduga menarik Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek tersebut.
ICW: KPK Harus Kembangkan Kasus, Tidak Cukup Hanya Sidang
ICW menilai bahwa proses sidang seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk membuka penyidikan baru.“Apabila ada petunjuk baru di persidangan, KPK wajib mengembangkan kasus. Bukannya memeriksa Bobby saja tidak berani,” ujar Zararah.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyatakan apakah akan memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa.(***)







