MENGEJUTKAN! MANTAN DIREKTUR PDAM BULUKUMBA DITETAPKAN TERSANGKA, TERBONGKAR SKEMA PENYIMPANGAN UANG PERUSAHAAN DAN PENJUALAN ASET TANPA IZIN

Bulukumba – Drama besar pengelolaan PDAM Bulukumba akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menetapkan Andi Nur Jaya, mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka korupsi usai ditemukannya rangkaian bukti kuat yang mengarah pada penyimpangan sistematis dalam tubuh BUMD tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Rabu, 19 November 2025, dan langsung menjadi sorotan karena kasus ini disebut-sebut sudah lama menjadi “rahasia umum” di internal PDAM.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menekankan bahwa penyimpangan yang dilakukan tersangka bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian tindakan terstruktur yang menyebabkan kerugian negara.

“Bukti permulaan yang kami temukan sangat jelas. Ada tindakan yang masuk kategori penyimpangan serius dan merugikan keuangan negara,” tegas Banu.

MODUS DI BALIK LAYANAN AIR BERSIH: KAS DIAMBIL, ASET DIJUAL DIAM-DIAM

Penyidikan Kejari menguak sejumlah tindakan yang diduga menjadi akar masalah kerugian PDAM Bulukumba selama beberapa tahun terakhir.

Temuan yang paling mencolok meliputi:

1. Pengambilan uang kas perusahaan untuk kepentingan pribadi.Tidak ada laporan pertanggungjawaban. Tidak ada pencatatan resmi. Dana perusahaan ditarik dan hilang tanpa jejak.

2. Belanja perusahaan yang tidak masuk akal.Sejumlah transaksi dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas BUMD.

3. Penjualan dua unit mobil tangki PDAM dilakukan secara diam-diam.
Aset strategis dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebuah langkah yang disebut Kejari sebagai “tindakan fatal”.

4. Pendapatan menguap karena denda pelanggan tidak ditagih.
Sebuah kelalaian yang diduga disengaja sehingga perusahaan merugi dan potensi PAD ikut sirna.

Pola-pola ini, menurut penyidik, menggambarkan adanya mismanagement ekstrem yang berdampak langsung pada kerugian perusahaan dalam periode 2021–2023.

“Ini bukan sekadar administrasi yang buruk. Ini jelas menunjukkan pola penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Banu.

KERUGIAN NEGARA: RP443 JUTA LEBIH

Audit Inspektorat Kabupaten Bulukumba mengonfirmasi total kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67—angka yang menjadi landasan kuat penetapan tersangka.

Kerugian tersebut berasal dari dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga keuntungan pribadi yang diterima tersangka.

ANJ pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

LANGSUNG DITAHAN, PENYIDIK BUKA PELUANG ADA TERSANGKA BARU

Setelah ditetapkan tersangka, ANJ langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.

Sumber internal Kejari menyebutkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat rangkaian penyimpangan keuangan PDAM tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan tidak pandang bulu.

 

Pewarta; Kamaluddin

Pos terkait