Guru Besar UI: KUHP Baru Tak Lindungi Rakyat, Justru Amankan Kekuasaan Elite

Jakarta – Pemerintah kembali menuai kritik tajam. Guru Besar Antropologi Hukum UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menilai KUHP dan KUHAP baru bukan instrumen perlindungan rakyat, melainkan alat menjaga kekuasaan elite. Pernyataan itu disampaikan jelang pemberlakuan kedua undang-undang tersebut pada 2 Januari 2026.

Menurut Sulistyowati, proses pembentukan KUHP baru mengabaikan partisipasi publik, melanggar prinsip negara hukum yang bertumpu pada demokrasi, HAM, dan independensi peradilan. “Hukum kini direkayasa untuk merepresi mayoritas yang tak punya kuasa, bukan melindungi warga dari kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kriminalisasi anak muda pascademonstrasi Agustus 2025 sebagai bukti rapuhnya independensi pengadilan. Dampaknya merembet ke ekonomi: ketidakpastian hukum, PHK meluas, pabrik tutup, investor hengkang.

Kritik serupa disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhammar Isnur. Ia menyebut pembentukan KUHP tergesa dan kacau, minim sosialisasi, hingga aparat penegak hukum bingung menafsirkan aturan. “Polisi, jaksa, hakim jalan dengan tafsir masing-masing. Korbannya rakyat,” katanya.

Isnur menegaskan, setiap salah tangkap dan salah proses hukum adalah tanggung jawab Presiden, Menkum, dan DPR. Ia mendorong Perppu untuk menunda dan membenahi transisi secara terbuka dan partisipatif.

Intinya jelas: hukum yang lahir tanpa rakyat, berpotensi menindas rakyat. Pemerintah diminta berhenti memaksakan regulasi dan mulai mendengar.(***)

Pos terkait