Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi? Usulan Pilkada Tak Langsung Picu Polemik Konstitusional

Bulukumba – Wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang membuka kembali skema pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD menuai kritik luas dari publik, akademisi, hingga aktivis demokrasi. Usulan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemilu langsung serta berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Secara normatif, pemilihan kepala daerah saat ini berpijak pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan itu diperkuat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Atas dasar itu, gagasan pilkada tak langsung dinilai menyimpang dari prinsip “langsung” dan berisiko menurunkan partisipasi politik warga.

Aktivis demokrasi Arif Dinata menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur yang dibungkus narasi efisiensi. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak politik rakyat.

“Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka kedaulatan rakyat direduksi menjadi transaksi elite. Ini bukan sekadar soal mekanisme, tapi soal arah demokrasi kita ke depan,” tegas Arif, Senin (7/1).

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman pilkada tak langsung di masa lalu sarat dengan praktik politik uang dan kompromi kepentingan yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain, pendukung wacana—termasuk Komisi II DPR RI serta sejumlah partai politik seperti Golkar, PAN, dan Gerindra—berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung. Mereka menyebut pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy yang sah secara konstitusional serta dinilai lebih efisien dari sisi biaya dan stabilitas politik.

Namun, argumen tersebut dibantah kalangan kritis. Pakar kepemiluan Titi Anggraini menegaskan bahwa pilkada telah diposisikan setara dengan pemilu presiden dan legislatif dalam hal asas langsung, sebagaimana tafsir MK yang konsisten merujuk Pasal 22E UUD 1945.

“Menggeser pilkada ke DPRD adalah kemunduran demokrasi yang nyata dan berisiko mempersempit kontrol rakyat terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Hingga kini, wacana pilkada tak langsung masih sebatas usulan revisi UU yang ditargetkan bergulir pada 2026. Meski mendapat dukungan sebagian partai politik, banyak pihak memprediksi kebijakan ini akan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi dan berpeluang dibatalkan. Gelombang kritik publik pun terus menguat, menuntut pembentuk undang-undang agar tidak menjadikan efisiensi anggaran sebagai dalih untuk mengebiri hak pilih rakyat secara langsung.(*)

Pos terkait