Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, 28 Perusahaan Dicabut Izinnya

Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam penyelamatan aset negara sekaligus pemulihan lingkungan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, penertiban kawasan hutan merupakan upaya strategis pemerintah untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan serta memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.

Selain penguasaan kembali lahan, pemerintah juga melakukan restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi gajah dan harimau Sumatra, serta beragam satwa endemik lainnya yang kini berada dalam tekanan akibat kerusakan lingkungan.

Dari total kawasan yang berhasil ditertibkan, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan konservasi, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan alam jangka panjang.

Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam pengamanan aset negara senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari rampasan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4,28 triliun serta denda administratif pemanfaatan kawasan hutan senilai Rp2,34 triliun.

Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah daerah, pemerintah mempercepat audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi. Hasil investigasi yang kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas dari London tersebut berujung pada pencabutan izin usaha 28 perusahaan.

Sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare resmi dicabut izinnya. Selain itu, enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga dikenai sanksi pencabutan izin.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kawasan hutan, melindungi lingkungan hidup, serta mencegah kerusakan ekosistem berulang di masa mendatang.(***)

Pos terkait