Simalungun – Sebuah rumah kosong di pinggir jalan utama Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, yang selama ini tampak tak bernyawa, ternyata menyimpan aktivitas gelap. Selasa sore (20/1/2026), ketenangan di lokasi itu pecah ketika Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun menyerbu dan menangkap seorang pria yang diduga sedang asyik menikmati sabu.Pria tersebut adalah UU (33), warga Patumbak, Deli Serdang. Saat digerebek, ia tak berkutik. Borgol langsung melingkar di tangannya. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 1,49 gram lengkap dengan bong, pirex, dan perlengkapan isap lainnya. Namun, satu target utama luput, bandar sabu keburu kabur.
KBO Sat Res Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari keresahan warga yang curiga rumah kosong tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat. Rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe–Pematang Siantar itu diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu,” ujar IPDA Ganda, Rabu malam (21/1/2026).
Tak menunggu lama, Kanit II Sat Res Narkoba IPDA J.M. Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II AIPDA A.S. Nainggolan dan tim, langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup.
“Lokasinya strategis tapi sepi. Rumah kosong di jalur besar seperti ini sering dimanfaatkan pelaku karena dianggap aman dan luput dari perhatian,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim memastikan situasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah kosong itu, Alpajri ditemukan seorang diri.
“Tim langsung mengamankan satu orang laki-laki. Identitasnya Alpajri, usia 33 tahun, pekerjaan tidak tetap,” kata IPDA Ganda.
Penggeledahan membongkar fakta mencengangkan. Polisi menemukan 1 plastik klip sedang dan 3 plastik klip kecil berisi sabu, total 1,49 gram, ditambah 3 plastik klip kosong, 4 kaca pirex, 1 bong, dan 1 unit ponsel Oppo.
“Barang bukti lengkap. Ini bukan kebetulan, jelas lokasi tersebut dipakai untuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat diinterogasi, Alpajri menyebut satu nama, Rison, pria yang diduga sebagai pemasok sabu dan berdomisili di Saribudolok.
“Pengakuannya, sabu dibeli dari Rison. Dari situ tim langsung melakukan pengembangan,” ujar IPDA Ganda.
Polisi pun bergerak cepat menuju rumah Rison dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta kepala lingkungan. Namun, hasilnya nihil.
“Kami lakukan penggeledahan, tapi Rison tidak ditemukan. Diduga yang bersangkutan sudah melarikan diri sebelum petugas tiba,” ungkapnya.
Meski bandar lolos, polisi memastikan proses hukum terhadap Alpajri tetap berjalan dan perburuan terhadap Rison terus dilakukan.
“Alpajri sudah diamankan di Mako. Proses penyidikan berjalan hingga pelimpahan ke JPU. Untuk Rison, kami tegaskan: tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba,” kata IPDA Ganda dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa Polres Simalungun serius memerangi narkoba, termasuk yang bersembunyi di balik rumah-rumah kosong.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Informasi dari warga adalah kunci. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan dampak fatal narkoba bagi kehidupan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Jangan coba-coba. Sekali terlibat, masa depan bisa hancur,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Rison agar segera melapor ke Polres Simalungun atau melalui Call Center Polri 110.(***)







