foto: istimewa
Bangka Barat– Kritik sederhana soal menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berubah menjadi potret gelap relasi kuasa di tingkat desa. Seorang kepala desa di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, justru mendatangi dan memarahi warganya sendiri setelah unggahan kritik di media sosial.
Warga Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, bernama Dewi, mengunggah kritik terkait menu MBG yang diterima anaknya. Ia menilai menu makanan kurang bervariasi dan cenderung monoton. Tujuannya jelas: mendorong perbaikan kualitas agar anak-anak lebih tertarik mengonsumsi makanan bergizi.
Namun kritik itu tak dibalas evaluasi, melainkan tekanan. Kepala Desa Pangek, Sarmin, datang ke rumah Dewi menggunakan sepeda motor dinas dan memarahinya dengan suara keras di depan warga lain. Aksi ini terekam dan menyebar luas, memantik kemarahan publik.
Alih-alih meminta maaf, Sarmin justru membenarkan tindakannya. Ia berdalih teguran keras dilakukan demi menjaga “kondusivitas desa” dan mencegah kegaduhan akibat opini warga di media sosial.
Dalih tersebut justru memperkuat kritik publik: kritik dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai masukan. Aparat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru tampil sebagai pihak yang menekan warganya sendiri.
Kontras dengan itu, pihak penyedia MBG menunjukkan sikap beradab dan terbuka. Kepala SPPG Giantara Berkah Abadi Pangek, Auliyaq, menegaskan kritik warga tidak menjadi masalah. Bahkan, menurutnya, kritik justru dibutuhkan untuk perbaikan layanan.
“Kami tidak keberatan dikritik. Justru itu jadi bahan evaluasi agar menu MBG lebih baik,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar soal menu makanan. Ini menjadi simbol benturan antara kebebasan berpendapat warga dengan mentalitas kekuasaan aparat lokal. Publik menyoroti penggunaan atribut negara, fasilitas dinas, dan posisi jabatan untuk menghadapi kritik warga secara personal.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, ini kini menjadi perbincangan nasional dan memantik tuntutan agar ada evaluasi terhadap etika pejabat desa, batas kewenangan kekuasaan lokal, serta perlindungan hak warga dalam menyampaikan kritik. (***)







