Sinjai – Maraknya aktivitas parkir di bahu jalan kembali menuai sorotan. Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) mengkritik kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar.
Sorotan tersebut mengarah pada kondisi parkir kendaraan yang menggunakan bahu jalan, khususnya di Jalan Tondong, tepat di depan Alun-alun Sinjai, Depan Rumah Sakit Umum Kabupaten Sinjai dan kawasan depan Masjid Agung Sinjai. Aktivitas ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Koordinator Aksi KMPI Sulawesi Selatan, Wahid, menegaskan bahwa praktik parkir di bahu jalan sangat merugikan masyarakat. Padahal, kawasan Alun-alun Sinjai telah memiliki area parkir resmi yang seharusnya dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan.
“Alun-alun sudah disiapkan sebagai lokasi parkir, namun yang terjadi justru bahu jalan dijadikan lahan parkir. Ini jelas mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” tegas Wahid.
Lebih lanjut, Wahid mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan. Ia juga meminta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai untuk tidak tinggal diam dan bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang terus dibiarkan.
KMPI menilai, tanpa penindakan serius dari instansi terkait, persoalan parkir liar akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan kemacetan parah serta kecelakaan lalu lintas di pusat kota Sinjai.







