Pasutri Asal Gempol Dibekuk Polisi, Modus “Jebakan Kencan” Berujung Pemerasan

PASURUAN – Sepasang suami istri asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah polisi mengungkap praktik pemerasan bermodus jebakan perkenalan di media sosial. Sang istri dijadikan “umpan”, sementara suami berperan menekan korban dengan ancaman hukum.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Prima, mengungkapkan aksi ini tidak dilakukan berdua saja. Polisi mencatat ada tiga pelaku, terdiri dari pasangan suami istri dan satu orang lainnya yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Modusnya terbilang rapi namun licik. Pelaku perempuan lebih dulu mendekati korban melalui Facebook. Setelah komunikasi terjalin, korban diajak bertemu dengan dalih kencan. Saat situasi sudah diatur, sang suami muncul dan mengaku memergoki istrinya bersama korban.

Dari situlah drama dimulai.

Korban dituduh melakukan perbuatan tak senonoh dan diancam akan dilaporkan ke polisi. Agar masalah “diselesaikan secara kekeluargaan”, korban diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp3 juta. Tekanan makin kuat karena salah satu pelaku lain mengaku sebagai aparat intel, membuat korban ketakutan dan memilih membayar.

“Korban diperas dengan ancaman akan diproses hukum. Pelaku memanfaatkan kepanikan dan rasa malu korban,” jelas AKP Dewa Prima.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pasangan tersebut akhirnya dibekuk sebelum sempat menjalankan aksi serupa dengan nominal lebih besar. Sementara satu pelaku lain masih diburu.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal pemerasan dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial yang berujung ajakan pertemuan pribadi. Polisi menegaskan, pola jebakan seperti ini kerap menyasar korban yang takut reputasinya rusak, sehingga memilih diam dan membayar.(***)

Pos terkait