Bulukumba – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan ilmiah, konstitusional, dan analisis tata kelola pemerintahan yang menunjukkan bahwa skema tersebut berpotensi mereduksi independensi penegakan hukum serta melemahkan prinsip negara hukum (rechstaat).
Dalam perspektif hukum tata negara, Polri memiliki fungsi strategis sebagai aparat penegak hukum yang harus bekerja secara profesional, netral, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun birokrasi sektoral.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menciptakan relasi subordinatif yang menggerus prinsip impartiality of law enforcement dan membuka ruang politisasi aparat kepolisian.
Nasaruddin Ketua Umum HMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa perubahan posisi kelembagaan Polri tidak boleh didorong oleh pertimbangan administratif semata, melainkan harus berangkat dari kajian akademik yang komprehensif.
“Secara teoretis, kepolisian dalam sistem demokrasi modern harus memiliki otonomi operasional agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tekanan politik. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko mengaburkan garis pemisah antara fungsi eksekutif administratif dan fungsi penegakan hukum,” tegas Nasar
HMI Cabang Bulukumba menilai bahwa problem utama Polri saat ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada kualitas tata kelola internal,penguatan integritas institusional,transparansi mekanisme pengambilan keputusan,akuntabilitas publik, dan profesionalisasi berbasis meritokrasi dalam rekrutmen serta promosi jabatan.
Dari sudut pandang reformasi sektor keamanan, perubahan kelembagaan yang tidak menyentuh akar persoalan tersebut berpotensi menjadi kebijakan kosmetik yang tidak efektif.
Oleh karena itu, HMI Cabang Bulukumba menolak wacana ini dan menegaskan bahwa agenda yang lebih mendesak adalah penguatan mekanisme pengawasan eksternal, perbaikan budaya organisasi, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri.
Secara konstitusional, Nasaruddin mengingatkan bahwa setiap perubahan desain kelembagaan Polri harus selaras dengan UUD 1945, mempertimbangkan sejarah pembentukan Polri, serta menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bulukumba menghentikan wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan sebagai gantinya mendorong reformasi kepolisian berbasis bukti (evidence-based policy), partisipasi publik, serta kajian multidisipliner yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai keislaman dan keindonesiaan, Nasaruddin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan negara agar berpihak pada kepentingan rakyat, supremasi hukum, dan penguatan demokrasi substantif.(*)







