LHOKSEUMAWE — Praktik korupsi Dana Desa kembali mencoreng pemerintahan gampong. Polres Lhokseumawe resmi menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidikan mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.
Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan serius.
Mulai dari penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga pencairan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan fiktif.
Hasil audit mengungkap kerugian negara yang signifikan.
Pada Tahun Anggaran 2020, kerugian negara mencapai Rp120.564.296.
Tahun 2021, kembali ditemukan kerugian sebesar Rp140.980.292.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022, kerugian melonjak hingga Rp368.167.477.
Ironisnya, pada 2022 juga ditemukan fakta bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak disalurkan kepada 44 orang dari total 68 warga yang berhak menerima, serta adanya pembangunan yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total kerugian keuangan negara dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp629.712.065.
AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak langsung pada mandeknya pembangunan dan buruknya pelayanan kepada masyarakat gampong.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa Dana Desa yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan rakyat, justru rawan dijadikan bancakan oleh oknum penguasa gampong.
Polres Lhokseumawe memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.(***)
Rilis Humas







