Lombok Timur — Dugaan praktik pungutan ilegal dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya penarikan uang dari warga peserta program.
Program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023 yang semestinya bebas biaya, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat desa untuk meminta uang dengan dalih memperlancar pengusulan lahan hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bidang, meski tidak ada satu pun aturan resmi yang membenarkan pungutan tersebut.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menegaskan peningkatan status perkara berlaku sejak 3 Februari 2026, menyusul hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan puluhan saksi lintas instansi.
Dari total 1.182 warga yang mendaftar program TORA di Desa Sekaroh, penyidik memperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan biaya, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel dan klarifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kejaksaan memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus menegaskan komitmen negara melindungi hak masyarakat dari praktik penyalahgunaan kewenangan.(***)







