MAMUJU – Sulawesi Barat – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Mamuju tengah diuji. Sorotan tajam mengarah ke kinerja kepolisian menyusul penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan FA (16), anak seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Insiden yang terjadi pada Jumat dini hari (6/2/2026) itu bukan sekadar kecelakaan biasa. Kasus ini memuat indikasi pelanggaran serius dan berlapis, mulai dari aspek usia pengemudi hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Fakta di lapangan menunjukkan, FA yang masih berusia 16 tahun secara hukum belum memenuhi syarat memiliki SIM untuk mengemudikan mobil. Ironisnya, kendaraan yang dikendarai bukan mobil pribadi, melainkan Toyota Fortuner dinas milik Pemkab Mamuju, yang bahkan diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan.
Akibat kelalaian tersebut, mobil dinas itu menghantam warga. Dua orang menjadi korban dengan luka berat dan patah tulang, menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang seharusnya bisa dicegah.
Namun, hingga Senin (9/2/2026), status hukum FA masih menuai tanda tanya besar. Belum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.“Kalau bukan anak pejabat, apakah prosesnya akan selama ini?”Pertanyaan itu ramai beredar di ruang publik dan media sosial.
Menanggapi kritik tersebut, Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membantah adanya perlakuan istimewa. Ia menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Penentuan status hukum FA, kata Herman, akan diputuskan melalui gelar perkara.“Proses tetap berjalan, tidak mandek. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan normatif tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Sebab, dua pelanggaran kasat mata-pengemudi di bawah umur dan penggunaan mobil dinas, telah terang benderang sejak awal kejadian.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian integritas aparat penegak hukum di Mamuju. Publik menanti bukti nyata bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terlebih ketika korban adalah warga biasa yang harus menanggung luka berat.
Tak hanya aparat, peran dan tanggung jawab orang tua FA juga patut dipertanyakan.
Mengapa seorang anak berusia 16 tahun dibiarkan mengemudikan mobil dinas pemerintah di dini hari?
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berakhir sebagai catatan buram penegakan hukum, melainkan menjadi momentum pembuktian bahwa keadilan tetap berdiri tegak-siapa pun pelakunya, dan dari keluarga mana pun ia berasal..







