Makassar — Dugaan keterlibatan aparat dalam pusaran bisnis narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan seorang Kanit Narkoba berinisial N resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan langkah tersebut.
“Sudah kita tempatkan dalam patsus,” ujar Zulham, Minggu (22/2/2026).
Penempatan khusus dilakukan setelah pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara dan sekitarnya.
Dugaan Setoran Rp13 Juta per Pekan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua perwira tersebut diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja. Nilai setoran disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut menunjukkan adanya indikasi perlindungan terhadap peredaran gelap narkotika, yang seharusnya menjadi prioritas pemberantasan aparat penegak hukum.
Propam Polda Sulsel kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan mendalami sejauh mana peran masing-masing,” tegas Zulham.
Terbongkar dari Penangkapan Bandar
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga berujung pada penempatan khusus kedua perwira tersebut.
Ujian Integritas Institusi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkotika di internal kepolisian. Publik menanti transparansi dan ketegasan penindakan, mengingat narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada masyarakat.
Hingga kini, AKP AE dan N masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, keduanya berpotensi dijatuhi sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), serta proses pidana sesuai peraturan yang berlaku.(***)







