Medan – Aroma dugaan korupsi di sektor strategis Pelabuhan Belawan akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tiga mantan Kepala KSOP Utama Belawan terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.
Ketiga tersangka berinisial WH, SHS, dan MLA. Mereka langsung digelandang ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami juga mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengungkapkan bahwa dalam kurun 2023–2024 ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi resmi.
Padahal, sesuai regulasi, kapal dengan ukuran tersebut wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, yang berdampak langsung pada penerimaan negara melalui PNBP.
Di wilayah Belawan, kewenangan jasa pandu tunda diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, dugaan ketidaksesuaian data SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dengan laporan rekonsiliasi memunculkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Pada masanya, masing-masing tersangka memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian dan pendataan kapal wajib pandu. Ketidaktercatatan inilah yang menjadi fokus penyidikan,” tegas Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sumut memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena sektor pelabuhan merupakan salah satu urat nadi perekonomian nasional. Dugaan kebocoran PNBP di wilayah strategis seperti Belawan dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan negara.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.(***)







