Tim Elang Kuanta Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Jering, 18 Paket Diamankan

KUANTAN SINGINGI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dikenal sebagai Tim Elang Kuanta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (41) berhasil diringkus saat diduga hendak mengedarkan sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Singingi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun di area perkebunan kelapa sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu petugas mendapati RS baru saja turun dari sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong jaket jeans yang dikenakan tersangka,” ungkap Hasan Basri.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca pyrex, dua plastik klip kosong, satu unit handphone Infinix Hot 11 Play, sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp300 ribu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BG alias FN seharga sekitar Rp3,8 juta untuk kemudian diedarkan kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif amphetamine.

Kini RS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polres Kuansing menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(***)

Pos terkait