Bulukumba — Pernyataan seorang oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba pada bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. 04/09/2026
Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, oknum Asn yang di temui di ruangannya, menyampaikan bahwa SLHS dapur MBG tidak boleh dipublikasikan karena merupakan milik negara.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Aktivis Asatu, M. Rijal. Ia menilai alasan tersebut perlu diluruskan karena menyangkut keterbukaan informasi dan jaminan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut M. Rijal, SLHS merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi sebuah tempat pengolahan pangan. Karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat MBG, ia menilai informasi mengenai pemenuhan standar tersebut penting untuk diketahui publik.
“Kalau alasannya karena SLHS merupakan milik negara sehingga tidak boleh dipublikasikan, menurut kami perlu ada dasar aturan yang jelas. Jangan sampai persoalan keterbukaan informasi justru ditutup dengan istilah milik negara sama saja rahasia negara yang tidak boleh di publikasikan,” ujar M. Rijal.
Ia juga menyinggung mengenai informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia negara. Menurutnya, terdapat sejumlah kepentingan strategis yang memang dilindungi, seperti pertahanan dan keamanan negara, hubungan internasional, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen negara, serta aset vital milik negara.
“SLHS dapur MBG menurut kami tidak berada dalam kategori tersebut. Apalagi ada ketentuan BGN yang justru mengatur agar SPPG yang telah mendapatkan SLHS mencantumkan logo SLHS di lokasi SPPG,” katanya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa SPPG yang telah mendapatkan SLHS harus mencantumkan logo SLHS di lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) .
Bahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) pada Agustus 2026 menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program MBG. BGN menyebut sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat.
M. Rijal pun mempertanyakan transparansi Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba terkait keberadaan dan status SLHS pada seluruh dapur MBG atau SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Yang kami pertanyakan, ada apa dengan Dinas Kesehatan Bulukumba sehingga informasi mengenai SLHS dapur MBG terkesan sulit dibuka kepada masyarakat? Kalau seluruh dapur sudah memenuhi persyaratan, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran untuk menunjukkan atau memberikan informasi mengenai status SLHS,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh seluruh dapur MBG di Bulukumba tidak memiliki SLHS. Namun, menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah standar keamanan pangan benar-benar telah dipenuhi.
M. Rijal juga meminta Dinas Kesehatan Bulukumba memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status SLHS masing-masing SPPG, termasuk jumlah dapur yang telah memiliki sertifikat, yang masih dalam proses, maupun yang belum memenuhi persyaratan.
Sebab, BGN sendiri telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bagian dari standar operasional MBG. Dalam ketentuan BGN, SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS dapat dikenai tindakan penghentian sementara hingga persyaratan dipenuhi.
“Ini bukan sekadar soal selembar sertifikat. Ini menyangkut keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak. Karena itu, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa dapur MBG yang beroperasi memang memenuhi standar higiene dan sanitasi,” tegas M. Rijal.(*)
Lp: Kamaluddin










