OTT KPK Guncang Bekasi: Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan, Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar Terbongkar

Bekasi – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik daerah. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tak hanya keduanya, KPK juga menahan Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi penyandang dana ijon proyek. Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) setelah ketiganya terjaring OTT di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).

“KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Skema Ijon Proyek: Ayah Jadi Perantara

KPK mengungkap, praktik suap ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.

Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan, dengan HM Kunang berperan sebagai perantara utama.

“Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui perantara,” jelas Asep.

Tak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan jabatan Ade sebagai bupati, dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Uang Tunai Rp200 Juta Disita

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade.

“Uang itu merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” ungkap Asep.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini kembali membuka tabir busuknya praktik ijon proyek yang melibatkan kepala daerah dan lingkaran keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tak boleh dijadikan ladang rente dan transaksi kekuasaan.(***)

Pos terkait