Dugaan Tambang Ilegal di Lamanda Tak Tersentuh, Publik Curiga Ada Pembiaran Terstruktur

Bulukumba – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin kembali marak di Desa Lamanda, Kecamatan Bontotiro. Meski telah berulang kali disorot publik dan media, aktivitas pengerukan material tersebut tetap berlangsung seolah tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius atas peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan kendaraan pengangkut material bebas keluar-masuk lokasi tambang. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penertiban ataupun penindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Polres Bulukumba dan instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan.

Kondisi ini menuai kritik keras dari aktivis Bulukumba, Andis Browo, yang menilai pembiaran tersebut sebagai bentuk lemahnya komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di Lamanda bukan persoalan baru, namun penanganannya justru terkesan mandek.

“Tambang ini sudah berulang kali disorot, tetapi tetap beroperasi. Jika tidak ada tindakan tegas, publik wajar mempertanyakan keseriusan Polres Bulukumba, khususnya unit Tipiter, serta peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Andis.

Ia menilai, pembiaran yang terus berulang justru membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas aparat dan pihak berwenang. Menurutnya, jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka penindakan semestinya dilakukan tanpa kompromi.

> “Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran yang terang-benderang. Jangan sampai masyarakat menilai ada kepentingan tertentu yang dilindungi,” ujarnya.

 

Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas galian C diduga ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, serta merugikan pendapatan daerah. Namun ironisnya, dampak tersebut seolah diabaikan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Polres Bulukumba dan pemerintah daerah. Penertiban tambang galian C di Lamanda dinilai sebagai ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum dan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka wajar jika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin lemah.(*)

 

Lp: Kamaluddin, Kr.Tompo

Pos terkait