Teguran Berujung Parang, Warga di Bone Luka di Wajah Usai Dianiaya Tetangga

 

­foto: istimewa 

Bone Persoalan sepele soal pagar kebun berubah menjadi aksi kekerasan berdarah. Seorang warga di Lingkungan Kasimpureng, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam, Selasa sore (30/12/2025).

Korban diketahui bernama Alimuddin bin DG. Mappuji (46), seorang petani setempat. Ia mengalami luka pada bagian wajah akibat sabetan senjata tajam dan harus dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku penganiayaan adalah Rustam bin Tahang, yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika pelaku merebahkan salah satu tiang pagar kebun milik korban yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Merasa dirugikan, korban mendatangi pelaku dengan maksud menegur dan mempertanyakan perbuatan tersebut.

Namun, teguran itu justru berujung petaka. Cekcok mulut memanas dan pelaku diduga secara tiba-tiba menghunus parang lalu menyerang korban, hingga mengakibatkan luka serius di wajah.

Kapolsek Cina IPTU Muh. Rusdi, A.Md., S.H. menegaskan pihaknya bergerak cepat untuk mencegah konflik meluas dan menjaga situasi tetap kondusif.“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang, serta memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis,” ujar IPTU Muh. Rusdi.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, baik korban maupun pelaku telah diserahkan ke Unit Resmob Polres Bone.“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, personel Polsek Cina yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Imran Rapi bersama anggota lainnya tetap bersiaga di lokasi kejadian guna memastikan situasi aman dan mencegah potensi konflik susulan.

Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pelanggaran hukum.(***)

Pos terkait