MoU Polda Sultra–Antam Dipertanyakan: Polri Abdi Negara atau Penjaga Korporasi?

Sulawesi tenggara – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Sulawesi Tenggara dan PT Antam Tbk terkait pengamanan obyek vital nasional (obvitnas) kembali memantik polemik serius di ruang publik. Kerja sama ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Polri masih berdiri sebagai aparat negara yang netral, atau telah bergeser menjadi penyedia jasa pengamanan bagi korporasi besar?

Secara normatif, kerja sama tersebut memang memiliki payung hukum, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional serta PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Namun persoalannya tidak berhenti pada legalitas semata.

Dalam praktik di lapangan, skema pengamanan berbasis MoU dengan perusahaan tambang berpotensi melahirkan konflik kepentingan serius. Ketika aparat menerima imbal jasa dari korporasi, independensi penegakan hukum berada di ujung tanduk. Bagaimana aparat bisa bersikap netral saat konflik terjadi antara warga dan pemilik modal, jika salah satu pihak adalah mitra kerja yang dilindungi secara institusional?Polri sejatinya adalah abdi negara yang dibiayai penuh oleh rakyat melalui APBN. Ketika fungsi pengamanan dikomersialkan, maka batas antara kewajiban negara dan kepentingan bisnis menjadi kabur. Realitas inilah yang kerap melahirkan persepsi bahkan pengalaman pahit, bahwa MoU Polda Sultra–Antam Dipertanyakan: Polri Abdi Negara atau Penjaga Korporasi?

Konflik agraria, penolakan tambang, hingga aksi protes warga di sekitar wilayah tambang sering berujung pada kriminalisasi masyarakat. Dalam banyak kasus, warga yang mempertahankan ruang hidup justru berhadapan dengan aparat, sementara kepentingan korporasi mendapat pengamanan penuh.

Situasi ini mendorong tuntutan publik agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan pengamanan obvitnas. Rakyat menuntut kejelasan: pengamanan negara tidak boleh berubah menjadi alat pembungkam korban dan pembela kepentingan modal.

Aparat penegak hukum bukan satpam korporasi. Mereka adalah pelindung, pengayom, dan abdi rakyat. Tanpa pembenahan serius dan keberanian politik dari pemerintah pusat, ketimpangan keadilan akan terus berulang.

Kini, nasib keadilan di negeri ini berada di tangan Presiden,vapakah negara akan berdiri tegak bersama rakyat, atau terus membiarkan hukum condong ke arah pemilik modal.(***)

Pos terkait