Bulukumba – Kasus penikaman yang terjadi di depan SPBU Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, berakhir tragis. Seorang pemuda berinisial NB (19) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Polisi bergerak cepat dan dalam hitungan jam berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang kini resmi berstatus tersangka.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Rabu (18/2/2026), setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Terjadi di Ruas Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 22.25 Wita, di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU wilayah Kelurahan Jalanjang.
Korban NB, warga Kecamatan Kajang, diketahui bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba. Malam itu, ia berboncengan dengan dua rekannya menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar. Namun di tengah perjalanan, mereka diduga dikejar tiga pemuda yang juga mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi SPBU, korban terpisah dari rekannya. Situasi itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk mendekati dan melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka tusukan senjata tajam jenis badik dan sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi.
Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan. Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing:
- SD (26) diduga sebagai pelaku utama penikaman.
- HA alias TR (24) diduga terlibat melakukan pemukulan.
- YU (16) diduga berperan menghasut, dan kini ditangani Unit PPA karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa pelaku utama mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka serius,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Motif Dipicu Emosi dan Kesalahpahaman
Dari hasil pemeriksaan, insiden ini dipicu oleh dugaan kesalahpahaman. Salah satu tersangka anak mengaku sempat berselisih dengan korban di area Masjid Islamic Center Dato Tiro. Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada rekannya hingga berujung pada aksi kekerasan.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku dan korban sebelumnya tidak memiliki konflik berkepanjangan. Namun emosi yang tidak terkendali membuat persoalan kecil berubah menjadi tindak pidana berat yang merenggut nyawa.
Terancam 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara tersangka anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Aparat menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan berujung pada proses hukum dan penyesalan yang tidak bisa diperbaiki.
Lp: Kamaluddin







