Makassar – Perselisihan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali memanas dan kini memasuki babak paling menegangkan. Setelah bertahun-tahun tarik ulur, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun langkah itu justru memicu gelombang reaksi keras, terutama dari Jusuf Kalla (JK) pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. Tak tinggal diam, JK turun langsung ke lokasi sengketa pada Rabu (5/11/2025) dan menyampaikan pernyataan tegas yang sontak menjadi sorotan publik.
“Eksekusi harus didahului dengan pengukuran (post-statering). Mana orang BPN-nya? Tidak ada. Itu aneh,” tegas JK dengan nada kecewa.
JK menilai eksekusi tersebut janggal dan menyimpang dari prosedur hukum. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan sudah sah menjadi milik PT Hadji Kalla. Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum serta kejelasan objek perkara yang dijadikan alasan eksekusi.
“Objeknya siapa? Lawannya siapa? Panggil saja Manyombalang, Solo dan kawan-kawan. Mana tanahmu?” ujarnya menantang.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan dan penundaan eksekusi ke PN Makassar. Ia menilai ada kekeliruan hukum yang mendasar dalam proses ini.
“Klien kami sudah resmi mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi. Kami menilai langkah PN Makassar terlalu tergesa, sementara status hukum lahan belum final,” kata Azis.
Sengketa antara PT Hadji Kalla dan GMTD yang sudah berlangsung lama ini kini kembali menjadi pusaran perhatian publik, terutama karena melibatkan sosok nasional sekelas Jusuf Kalla dan menyentuh kawasan emas Makassar yang bernilai triliunan rupiah.
Kini, semua mata tertuju ke Pengadilan Negeri Makassar, akankah eksekusi tetap dijalankan, atau justru dibatalkan usai tekanan dan sorotan tajam publik?***





