Direktur Eks PTPN II Ditahan, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara ke PT NDP–Ciputra Land

Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang mantan pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berinisial IP, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020–2023. IP diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land, 7/11/2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sekurangnya dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Menurut keterangan resmi Kejati Sumut, IP diduga mengalihkan atau menginbrengkan aset negara berupa lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah, cq. Menteri Keuangan.
Perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang pada periode yang sama.

Akibat penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban negara, aset negara diduga hilang hingga 20 persen dari total luas lahan HGU yang dialihkan menjadi HGB.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar perwakilan Humas Kejati Sumut dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).(***)

Pos terkait