BARA HATI MENGGEMPARKAN! PT. MPN DITUDING MERAMPOK MOBIL WARGA  “NEGARA JANGAN JADI PENONTON SAAT MAFIA BERJALAN DI ATAS HUKUM!”

PematangsiantarGelombang kemarahan rakyat menggelegar di Pematangsiantar. Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menembakkan kritik tajam terhadap dugaan aksi perampasan mobil warga oleh oknum yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN).

Organisasi ini menyebut tindakan itu bukan penarikan kendaraan, melainkan perampokan berkedok legalitas, dan menuding aparat terlalu sering menutup mata terhadap praktik kejahatan semacam ini.

Dihadang, Dipaksa, dan Mobil Raib

Korban bernama Waka, warga Pematangsiantar, mengaku disergap oleh tujuh pria di jalan antara Karang Anyar dan Simpang Dua. Mereka mengaku dari PT. MPN, langsung merebut kunci mobil, lalu memaksa korban menandatangani berita acara tanpa kejelasan hukum.“Saya dipaksa. Mobil saya diambil, katanya karena tunggakan. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada polisi. Setelah tanda tangan, mobil saya sudah hilang,” ungkap Waka dengan wajah muram.

BARA HATI: “INI KEJAHATAN TERANG-TANGAN, BUKAN PENAGIHAN!”

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menuding tindakan PT. MPN adalah bentuk kejahatan sistematis yang menabrak hukum dengan dalih bisnis pembiayaan.“Ini bukan penarikan, ini perampasan! UU Fidusia sudah jelas melarang penarikan tanpa putusan pengadilan. Kalau ini dibiarkan, maka hukum sudah mati di tangan para mafia berseragam,” ujarnya keras.

Zulfikar juga menuding aparat penegak hukum sering tebang pilih dalam menindak perusahaan pembiayaan yang semena-mena terhadap rakyat kecil.“Coba kalau yang dirampas itu mobil pejabat, pasti semua aparat bergerak. Tapi kalau rakyat kecil? Diam! Inilah wajah ketimpangan hukum kita,” sindirnya tajam.

Sekjen BARA HATI, Hunter D. Samosir, menegaskan ultimatum:

“Kami beri waktu 2 x 24 jam. Jika mobil korban (Nopol B 2541 SFB) tidak dikembalikan, kami akan laporkan PT. MPN ke Polda Sumut atas perampasan, intimidasi, dan pelanggaran UU Fidusia.”

BARA HATI Ingatkan Putusan MK

BARA HATI menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menutup celah bagi perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara sepihak.“Siapa pun yang masih melakukannya, berarti menentang konstitusi dan menghina hukum negara,” kata Zulfikar.

Desakan Keras ke Aparat: Jangan Jadi Penonton!

BARA HATI menuntut:

  1. Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar–Simalungun bertindak cepat dan menahan para pelaku.
  2. PT. MPN segera kembalikan mobil korban dan hentikan aksi penagihan ilegal.
  3. Kementerian Keuangan dan OJK diminta turun tangan mengevaluasi izin perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan.
  4. “Negara jangan jadi penonton saat mafia jalanan berpesta di atas penderitaan rakyat. Kalau polisi diam, rakyat akan anggap hukum cuma alat bagi yang punya kuasa,” tegas Zulfikar dalam pernyataan kerasnya.

BARA HATI: Kami Tidak Akan Diam

BARA HATI memastikan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, mendampingi korban, dan membuka praktik kotor para “debt collector” yang selama ini berlindung di balik logo perusahaan.“Kalau aparat tidak berani bertindak, BARA HATI yang akan berdiri di depan. Karena diam terhadap ketidakadilan sama dengan bersekongkol dengan penindasan,” tutup Zulfikar dengan nada menggelegar.(***)

Pos terkait