Warga Halmahera Selatan Desak Pemprov Malut Percepat Izin Tambang Rakyat: “Jangan Biarkan Kami Hidup Tanpa Kepastian”

Halmahera SelatanSuara masyarakat tambang di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggema. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) agar segera bertindak nyata mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini tak kunjung tuntas.

Ribuan penambang lokal yang selama ini mengandalkan aktivitas tambang skala kecil mengaku hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka tetap bekerja demi bertahan hidup, meski harus menanggung risiko penertiban dan kriminalisasi kapan saja.

“Kami bukan penambang ilegal, kami hanya belum diberi izin. Kalau pemerintah cepat urus, kami pun bisa kerja tenang dan tertib,” ujar seorang penambang dari Kecamatan Obi Selatan dengan nada kecewa.

Bagi masyarakat Halmahera Selatan, tambang rakyat bukan sekadar sumber ekonomi—melainkan urat nadi kehidupan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, di tengah perubahan regulasi nasional di sektor mineral dan batubara, proses legalisasi lewat IPR justru berjalan lambat dan terkesan diabaikan.

Warga menilai Pemprov Malut memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai penggerak utama dalam mendorong kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM, agar segera menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR).

“Kami sudah ajukan berkas, tapi bolak-balik diverifikasi tanpa ujung. Jangan biarkan nasib ribuan penambang terus digantung,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Di sisi lain, masyarakat mulai resah terhadap adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil alih lahan tambang rakyat lewat izin perusahaan besar. Mereka khawatir tambang rakyat justru akan hilang jika pemerintah tidak cepat mengeluarkan IPR.“Kami khawatir nanti tambang rakyat dikuasai perusahaan besar. Padahal ini sumber hidup kami,” kata seorang tokoh desa di Bacan Timur.

Masyarakat juga menegaskan bahwa penerbitan IPR bukan hanya soal izin administratif, tapi fondasi untuk mewujudkan tambang rakyat yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Tanpa IPR, pemerintah sulit melakukan pembinaan, pelatihan keselamatan kerja, dan pengawasan lingkungan.

Para penambang pun menyatakan kesiapan penuh mengikuti seluruh ketentuan teknis, mulai dari pengelolaan limbah, reklamasi, hingga pelaporan produksi, asalkan diberi ruang legal untuk bekerja.

Kini, ribuan warga Halmahera Selatan menanti langkah nyata dari Pemprov Malut. Mereka berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada rapat dan surat rekomendasi, tetapi benar-benar turun tangan mengawal percepatan IPR hingga disetujui kementerian.

“Kami ingin pemerintah hadir, bukan hanya bicara. Percepat IPR agar kami bisa bekerja legal, aman, dan bermartabat,” seru perwakilan kelompok penambang rakyat.

Masyarakat percaya, percepatan IPR bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan dan masa depan ekonomi rakyat kecil yang telah lama menopang denyut ekonomi Maluku Utara.(***)

Pos terkait