foto: istimewa
Jakarta – Polemik keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Wartawan senior Lukas Luwarso menilai akar persoalan bukan lagi pada pro–kontra ijazah Jokowi, melainkan pada langkah KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan dokumen pencalonan Wali Kota, termasuk salinan ijazah yang kini dipersoalkan publik.
Dalam podcast Madilog, Senin (17/11/2025), Lukas menegaskan bahwa tindakan KPU Surakarta justru menjadi “titik paling mencurigakan” dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan arsip negara.
Menurutnya, meski sejumlah tokoh di lingkaran Presiden Prabowo Subianto meminta agar polemik ijazah tidak menyeret Presiden Prabowo, KPU Surakarta tetap tidak bisa menghindar dari sorotan.
“Melanggar Aturan Kearsipan Fatal!”
Lukas menyoroti fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menunjukkan dugaan pelanggaran serius oleh KPU Surakarta.
“Dari persidangan di KIP terlihat jelas, KPU Surakarta melanggar aturan kearsipan. Pemusnahan dokumen tanpa berita acara resmi dan tanpa dasar hukum yang kuat adalah tindakan fatal,” tegasnya.
Dalam sidang, perwakilan KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan:Buku agenda pendaftaran pencalonan
Termasuk salinan ijazah Jokowi
KPU berdalih bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan aturan retensi “1 tahun aktif + 2 tahun inaktif” sebagaimana diatur PKPU 17/2023.
Namun dalih itu justru memantik rangkaian pertanyaan baru.
KIP Menegur Keras: Banyak Kejanggalan yang Tak Terjawab
Majelis Komisioner KIP memberi teguran keras kepada KPU Surakarta karena:
1. Tidak bisa menunjukkan berita acara pemusnahan.
2. Tidak mampu menjelaskan dasar hukum retensi yang sesuai UU Kearsipan.
3. Prosedur pemusnahan dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai standar arsip negara.
KIP menegaskan bahwa arsip pencalonan pejabat publik merupakan arsip vital, yang tidak boleh dimusnahkan dalam waktu singkat. Masa retensi arsip vital minimal lima tahun, bukan tiga tahun seperti klaim KPU.
Kejanggalan yang Semakin Menguat
Lukas menilai pemusnahan dokumen justru mempertebal dugaan adanya masalah besar dalam validitas dokumen ijazah Jokowi.
Ia juga menyinggung keanehan lain, seperti:
Nomor ijazah yang pernah ditutupi dalam dokumen publik
Inkonsistensi narasi dari pihak terkait
Minimnya bukti administratif pengelolaan arsip
“Ini bukan sekadar soal politik. Ini soal tata kelola arsip negara yang sangat buruk. Publik tidak boleh dibodohi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ucap Lukas.
Dua Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Menurut Lukas, kasus ini akan terus bergulir selama dua pertanyaan kunci belum dijawab:
1. Apakah ijazah Jokowi benar-benar autentik?
2. Mengapa KPU Surakarta memusnahkan dokumen penting tanpa prosedur yang sah?
“Selama KPU tidak bisa menunjukkan bukti pemusnahan yang sah dan dasar hukum kuat, polemik ini tidak akan selesai. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya..(***)







