Jakarta – Polemik pemusnahan ijazah calon presiden yang belakangan memicu kegaduhan publik kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (24/11).
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, tampil paling vokal. Ia mencecar KPU dan ANRI terkait simpang siur aturan pengarsipan dokumen penting, termasuk ijazah para peserta pemilu.
Khozin menyoroti PKPU Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA). Artinya, ijazah tak diatur secara jelas mengenai masa simpan maupun mekanisme pemusnahannya.
Namun, Khozin kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang justru menegaskan bahwa setiap dokumen negara memiliki alur penyimpanan dan pengelolaan yang harus dipatuhi, termasuk potensi untuk dimusnahkan dengan syarat yang ketat dan terukur.
Dua aturan yang saling bersinggungan ini, menurut Khozin, justru membuka ruang polemik yang semakin membesar di tengah masyarakat.“Publik berhak tahu, jangan sampai ada tudingan yang membuat institusi penyelenggara pemilu kehilangan kepercayaan. KPU dan ANRI harus menjelaskan terang-benderang duduk perkaranya,” tegas Khozin.
Khozin juga mendesak kedua lembaga negara itu memberikan klarifikasi resmi mengenai proses pengarsipan ijazah dan alasan di balik kebijakan yang selama ini dianggap janggal oleh publik.
Ia menekankan bahwa polemik ini bukan sekadar soal dokumen, melainkan menyangkut transparansi pemilu, akuntabilitas lembaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Hingga kini, KPU dan ANRI diminta segera menyampaikan penjelasan komprehensif agar kegaduhan tidak berkembang menjadi spekulasi liar menjelang agenda politik nasional.(***)







