Pakar Hukum Prof. Romli Atmasasmita Sindir Keras Pemerintah: “Uang Sitaan Korupsi Ratusan Ribu Triliun, Tapi Publik Tak Pernah Tahu Ke Mana Mengalir”

foto:istimewa

Jakarta – Pakar hukum pidana nasional Prof. Romli Atmasasmita menyuarakan kritik paling kerasnya terkait kekacauan transparansi pengelolaan uang sitaan korupsi di Indonesia. Ia mempertanyakan hilangnya kejelasan mengenai dana yang nilainya disebut mencapai ratusan ribu triliun rupiah—angka fantastis yang hingga kini tak pernah diumumkan secara terbuka, apalagi dipertanggungjawabkan secara rinci.

Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, selama ini hanya bicara mengenai komitmen pemberantasan korupsi, tetapi diam seribu bahasa ketika publik menuntut penjelasan soal uang sitaan yang mestinya mengalir kembali untuk kesejahteraan masyarakat.Uang sitaan korupsi itu bukan milik pemerintah. Itu milik rakyat. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada laporan rinci, tidak ada update berkala. Publik seolah-olah sengaja disembunyikan dari informasi ini,” tegas Prof. Romli.

Prof. Romli menegaskan bahwa dana sitaan korupsi harusnya menjadi sumber pembiayaan strategis untuk program publik seperti:

  • pembangunan infrastruktur yang stagnan,
  • peningkatan kualitas pendidikan,
  • memperluas jangkauan bantuan sosial,
  • hingga memperkuat kapasitas ekonomi nasional.

Namun, semua itu menjadi sekadar mimpi karena publik tidak pernah tahu apakah dana sitaan itu benar-benar ada, berapa jumlahnya, dan ke mana saja dialirkan. Minimnya akuntabilitas ini menciptakan ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan.

Prof. Romli menyoroti adanya kesenjangan mencolok antara retorika pemerintah soal pemberantasan korupsi dengan praktik di lapangan. Pemerintah terkesan hanya menampilkan keberhasilan operasi penindakan, tetapi gagal total dalam menunjukkan transparansi pengelolaan hasil rampasan koruptor.

Ia menuntut pemerintah segera merilis laporan resmi yang dapat diakses publik, meliputi:

  • total aset dan dana hasil korupsi yang telah disita,
  • jumlah yang sudah masuk ke kas negara,
  • pemanfaatan dana tersebut dalam struktur APBN,
  • serta mekanisme pengawasan agar tidak ada celah penyimpangan baru.

Tanpa laporan rinci dan berkala, pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sebatas slogan—indah didengar, kosong dalam pelaksanaan,” kritiknya.

Kritik Prof. Romli ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, menunjukkan bahwa masalah terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan hanya koruptornya, tetapi juga lemahnya transparansi negara dalam mengelola hasil tindak kejahatan itu sendiri.

Ia mengingatkan bahwa tanpa transparansi yang tegas, pemerintah akan terus kehilangan kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan adalah fondasi utama dalam menjalankan kebijakan negara.

Dengan kritik ini, Prof. Romli mendorong pemerintah untuk berhenti menyembunyikan data, membangun sistem pelaporan real-time, dan memastikan setiap rupiah hasil korupsi dapat diketahui dan dipantau oleh masyarakat.(***)

Pos terkait