PN Bojonegoro Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Pembantaian Jama’ah Mushola Al-Manar

Bojonegoro Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akhirnya menjatuhkan vonis paling berat kepada SJ (65), pelaku pembantaian yang menewaskan dua jama’ah Mushola Al-Manar di Desa Kedungadem. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (11/12/2025), dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dengan hakim anggota Ida Zulfa Mazida serta Achmad Fachrurrozi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa SJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Aksi pembacokan brutal terhadap tiga jama’ah Subuh Abdul Aziz, Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti  disebut telah dilakukan dengan kesadaran penuh, sangat sadis, serta dipersiapkan sebelumnya.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan terdakwa. Serangan yang dilakukan saat para korban sedang menjalankan ibadah Subuh dinilai sebagai tindakan yang “sangat keji, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta warga Kedungadem.”

Atas pertimbangan itu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sekaligus untuk memberikan efek jera.

Putusan ini sekaligus menjadi titik akhir proses panjang kasus yang sempat mengguncang Bojonegoro pada akhir April lalu dan menyita perhatian publik karena kebrutalan aksi pelaku serta kondisi korban yang sebagian besar merupakan jama’ah lanjut usia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak.(***)

Pos terkait