DI BALIK PALU SIDANG: Saat Retorika KPU Tumbang dan “Privasi” Tak Lagi Bisa Menyelamatkan

Jakarta – Hari itu, ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) bukan sekadar arena hukum. Ia berubah menjadi panggung tempat akal sehat publik akhirnya menuntut balas. Di sisi kanan, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan wajah tegang berpegang pada satu-satunya “tameng” yang mereka punya: alasan perlindungan data pribadi.

Tapi di hadapan Majelis, argumen itu justru terdengar seperti pagar rapuh yang sudah lama dimakan rayap.

Momen yang Menghentikan Napas Ruangan: “Jangan Ngetes Saya, Pak!”

Ucapan itu meledak dari mulut Hakim seperti petir yang memecahkan langit mendung.

Seketika, suasana berubah. Retorika KPU yang sejak awal sidang mencoba menari di antara pasal-pasal UU PDP langsung kehilangan pijakan.

Itu bukan sekadar teguran,
itu penegasan bahwa KPU sedang bermain-main di arena yang salah.
Majelis sudah muak dengan jawaban berputar-putar, kata-kata normatif, dan usaha mengulur waktu untuk menghindari Uji Konsekuensi.

Bagi Hakim, dalih KPU bukan lagi sekadar keliru.Itu dianggap menyesatkan.

Kuliah Hukum yang Menghancurkan Tameng KPU

Setelah sunyi tiba-tiba merayap, Hakim melanjutkan dengan nada yang dingin, tajam, dan nyaris terdengar seperti vonis:

“Aturan itu untuk masyarakat umum, Pak.
Kalau pejabat publik, informasinya terbuka. Jangan dipelintir.”

Dengan satu kalimat itu, KPU tak hanya dipatahkan, mereka dipermalukan oleh logika dasar yang bahkan mahasiswa hukum semester awal pun tahu.

Karena benar adanya:
siapa pun yang melangkah ke panggung kekuasaan, menikmati fasilitas negara, dan memegang mandat rakyat, tidak lagi bisa bersembunyi di balik privasi.

Apalagi untuk sesuatu yang menjadi syarat mendasar menjadi presiden:
ijazah.

Isu yang Tak Lagi Soal Hukum, tapi Soal Kejujuran Kekuasaan

Gema ucapan Hakim itu jelas mengirim pesan ke luar ruang sidang —
dan publik menyambutnya dengan satu kata: akhirnya.

Karena selama bertahun-tahun, pertanyaan yang sama terus bergema:
“Kalau dokumennya benar, kenapa proses membukanya harus terasa seperti membongkar brankas rahasia negara?”

“Kenapa ijazah presiden lebih terlindungi daripada data pasien rumah sakit?”

Dalih-dalih KPU terasa semakin tipis. Di mata publik, yang tertangkap bukan perlindungan data —
tapi upaya menyembunyikan sesuatu.

Kecurigaan itu kini mendapatkan panggungnya.
Bukan dari demonstran, bukan dari komentator politik,
tetapi dari Hakim yang memimpin sidang resmi lembaga negara.

Menunggu Putusan: Apakah Tembok Itu Akan Dibongkar?

Persidangan belum mencapai klimaksnya. Belum ada palu akhir.
Namun satu hal kini sangat jelas:

Benteng narasi KPU sudah retak sebelum putusan dibacakan.

Pertanyaannya tinggal satu:
Apakah Majelis KIP akan benar-benar merobohkan tembok itu hingga runtuh,
atau apakah negara justru akan kembali berlindung di balik pasal-pasal karet yang semakin tak logis?

Apa pun hasilnya, publik telah menyaksikan satu hal:
bahwa di ruang sidang itu, akal sehat akhirnya bersuara lebih lantang daripada institusi yang mencoba menutupinya.(***)

Pos terkait