Bulukumba – Wibawa negara kembali dipertanyakan. Dugaan penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, kabupaten Bulukumba terus berlangsung tanpa sentuhan hukum yang tegas. Pemerintah dan aparat kepolisian Polres Bulukumba dinilai abai, bahkan terkesan membiarkan kejahatan lingkungan terjadi terang-terangan meski papan larangan resmi negara telah berdiri di lokasi.
Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Bulukumba menilai penegakan hukum dalam kasus ini mandul dan penuh dalih. Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyebut aparat penegak hukum berlindung di balik alasan klasik: menunggu tertangkap tangan.
“Ini logika sesat penegakan hukum. Tangkap tangan bukan syarat mutlak penindakan pidana. Jika hukum hanya bergerak saat pelaku tertangkap basah, maka kejahatan yang terorganisir dan berulang akan selalu aman,” tegas Adil, Sabtu (27/12/2025).
Padahal, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun aturan itu seolah tak bernilai ketika berhadapan dengan kepentingan di lapangan.
Berdasarkan pantauan DPK LIPAN, aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng berlangsung di sejumlah titik, melibatkan alat berat excavator dan dump truk yang beroperasi siang dan malam. Ironisnya, kegiatan itu tetap berjalan meski pada 27 Desember 2025 telah dipasang papan larangan resmi bermuatan tujuh logo instansi pemerintah, lengkap dengan ancaman pidana penjara dan denda.
“Kalau papan larangan negara saja tak digubris dan aparat diam, lalu di mana fungsi negara? Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap otoritas pemerintah dan kepolisian,” kata Adil dengan nada keras.
Ia menilai pola penegakan hukum yang pasif dan reaktif justru membuka ruang pembiaran sistematis. Sikap ini, kata dia, bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Ketika hukum tidak hadir melindungi lingkungan dan masyarakat, maka negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, DPK LIPAN Bulukumba menyatakan tidak akan berhenti di level lokal. Adil memastikan pihaknya akan mendorong pengawasan hingga tingkat nasional dengan melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Propam Polri, Ombudsman RI, serta kementerian terkait.
Langkah ini, kata Adil, demi memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berani, sekaligus menyelamatkan DAS Balantieng dari kehancuran akibat kerakusan tambang ilegal yang terus dibiarkan.(***)
Pewarta:Kr.Tompo







