ASAHAN – Praktik penegakan hukum di Polres Asahan kini disorot tajam publik. Seorang anak semata wayang dengan keterbelakangan mental, Jolly Wilthon Panjaitan, terancam dipenjara atas laporan ayah kandungnya sendiri, laporan yang diduga lahir dari tekanan ibu tiri, dibantu seorang pengacara tanpa nurani.
Ironis dan memilukan, anak berkebutuhan khusus ini justru menjadi korban dari rekayasa perkara pidana yang disinyalir bertujuan menguasai harta warisan almarhuma ibu kandungnya.
Perkara bermula dari pengalihan kepemilikan sebuah mobil peninggalan almarhuma ibunya. Pengalihan itu bukan untuk dijual, bukan pula untuk diserahkan ke pihak lain, melainkan semata agar Jolly lebih mudah membayar pajak kendaraan. Bahkan, proses tersebut disebut dilakukan dengan pendampingan aparat.
Namun fakta itu dipelintir menjadi laporan pidana pemalsuan. Setelah laporan masuk, Jolly dipaksa secara psikologis untuk menyerahkan kembali mobil dan seluruh dokumen kendaraan kepada ayah dan ibu tirinya. Sejak setahun terakhir, Jolly hidup tanpa kendaraan, berjalan kaki ke sawah, sementara seluruh aset kendaraan kini dikuasai pihak pelapor
Fakta mengejutkan, meski objek perkara telah dikembalikan sepenuhnya, dan kepemilikan kendaraan sudah dibatalkan dari nama Jolly, penyidik Polres Asahan tetap melanjutkan proses pidana.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa laporan hanya akan dicabut jika seluruh harta warisan almarhum ibu Jolly diserahkan kepada ibu tiri dan ayah kandungnya. Ini bukan lagi perkara hukum, melainkan pemerasan bermodus pidana.
Jolly menolak. Ia bahkan telah menyerahkan separuh sawah warisan ibunya, namun tuntutan terus meningkat: seluruh harta harus diserahkan, tanpa sisa
Akibat tekanan berlapis, Jolly mengalami ketakutan berkepanjangan, sakit, dan trauma berat selama dua minggu terakhir. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum digunakan sebagai alat intimidasi terhadap anak berkebutuhan khusus.
Penasihat hukum menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam, serta menilai perkara ini cacat hukum dan melanggar prinsip perlindungan kelompok rentan.“Jika ini dibiarkan, maka siapa pun anak berkebutuhan khusus bisa dikriminalisasi demi harta. Ini preseden buruk bagi hukum di negeri ini,” tegas kuasa hukum
Melalui pemberitaan ini, kuasa hukum meminta dan menuntut perhatian serius dari:
- Kapolri
- Kapolda Sumatera Utara
- Kapolres Asahan
Untuk:
- Menghentikan segera proses pidana terhadap Jolly Wilthon Panjaitan
- Melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap penyidik terkait
- Menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi anak berkebutuhan khusus
- Mencegah hukum dijadikan alat perampasan warisan
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan harta dan kuasa. Hukum harus berdiri bersama yang lemah.”(***)
Kantor Hukum PH
Poltak Silitonga, SH
Pengacara / Advokat







