Ketua Pansus Tegas Tolak Industri Petrokimia Masuk RTRW Bulukumba

Pansus Klaim Tak Terpengaruh Demo, Tapi Bontobahari Sempat Masuk Peta Industri

Bulukumba – DPRD Bulukumba melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW 2025–2045 menegaskan bahwa penolakan Bontobahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) bukanlah hasil tekanan demonstrasi warga. Mereka menyebut keputusan itu sudah disepakati sebelum gelombang aksi protes mencuat ke publik.

Ketua Pansus, Dr. Supriadi, menyatakan seluruh anggota telah menolak pasal tersebut sekitar sepekan sebelum aksi berlangsung. Dengan demikian, DPRD ingin menegaskan bahwa sikap mereka lahir dari pembahasan internal, bukan desakan massa.

Namun pernyataan itu justru membuka ruang tanya yang lebih besar. Jika sejak awal dianggap tak layak, bagaimana mungkin Bontobahari bisa masuk dalam draf RTRW sebagai kawasan industri? RTRW bukan dokumen uji coba, melainkan peta arah pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan. Setiap pasal di dalamnya mencerminkan visi, kepentingan, sekaligus potensi risiko jangka panjang.

Bontobahari selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir, ruang hidup nelayan, serta wilayah dengan nilai budaya dan potensi pariwisata. Menempelkan label “kawasan industri” di atasnya bukan sekadar istilah administratif, tetapi sinyal perubahan fungsi ruang yang dapat berdampak besar pada ekologi, ekonomi lokal, dan tatanan sosial masyarakat.

Sorotan publik kini bukan hanya pada hasil akhir berupa penolakan, melainkan pada proses yang melahirkannya. Siapa yang pertama kali mengusulkan? Apa dasar kajiannya? Mengapa masyarakat baru mengetahui setelah isu itu terlanjur masuk dalam rancangan?

Pansus boleh menegaskan keputusan mereka tak dipengaruhi demonstrasi. Namun satu fakta tak terbantahkan: aksi warga membuat isu tata ruang yang biasanya sunyi dan teknokratis berubah menjadi perhatian luas.

Kasus ini menegaskan satu hal penting: dalam urusan ruang hidup, transparansi bukan pelengkap, melainkan fondasi. RTRW seharusnya lahir dari perlindungan kepentingan masyarakat sejak awal, bukan dari pasal yang baru dipertanyakan setelah sorotan publik datang.(*)

Pos terkait