TANGERANG SELATAN — Kunjungan pengawasan keamanan pangan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pasar Modern BSD, Rabu (11/3/2026), mengungkap temuan yang cukup mengejutkan. Petugas mendapati sejumlah produk makanan yang diduga mengandung zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut turut didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, yang secara langsung memantau proses pemeriksaan sejumlah bahan pangan yang dijual para pedagang.
Dalam kegiatan itu, petugas BPOM mengambil berbagai sampel makanan untuk dilakukan uji cepat di lokasi. Hasilnya, sebagian kecil sampel menunjukkan indikasi mengandung Rhodamin B, zat pewarna sintetis yang lazim digunakan dalam industri tekstil, kertas, hingga cat.
Yang mengkhawatirkan, zat berbahaya tersebut ditemukan pada salah satu produk makanan yang cukup sering dikonsumsi masyarakat, yakni kerupuk.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan bahwa penggunaan Rhodamin B dalam makanan sangat dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi.
“Sebagian kecil sampel menunjukkan adanya kandungan rhodamin B, salah satunya ditemukan pada kerupuk,” ujar Charles saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Pilar Saga Ichsan mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat bersama BPOM. Ia menilai pengawasan langsung di pasar menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan yang tidak aman.
“Pengawasan seperti ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman dan layak konsumsi,” ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan pangan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong para pedagang dan pekerja pasar agar memiliki perlindungan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap kegiatan pengawasan seperti ini dapat dilakukan secara rutin, baik di pasar tradisional maupun pasar modern, guna memastikan produk makanan yang beredar benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi masyarakat.(***)







