Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara – Kondisi Jalan Poros KM 38 Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, kembali menjadi keluhan warga. Hanya dalam beberapa jam setelah hujan turun, air meluap hingga menutupi badan jalan dengan ketinggian mencapai 50 hingga 100 sentimeter. Jalan utama yang menjadi akses masyarakat sekaligus jalur transportasi perusahaan PT. CAP dan PT. MKH kini sulit dilalui.
Minimnya sistem drainase di kawasan tersebut diduga menjadi penyebab utama genangan. Akibatnya, aktivitas warga terganggu, termasuk anak-anak sekolah yang tidak dapat berangkat belajar karena jalan terendam. Kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
Ketua RT 9 Desa Sabintulung, Anis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada perusahaan dan juga kepada kepala desa, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan masalah ini ke perusahaan dan juga ke pemerintah desa. Tapi tidak ada tanggapan. Setiap kali hujan, jalan pasti banjir. Padahal ini jalan utama warga dan juga dipakai perusahaan setiap hari,” ujar Anis, Ketua RT 9 Sabintulung, Senin (6/10/2025).
Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar jalan poros. Mereka menduga perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), antara lain:
Pasal 69 ayat (1): melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 99 ayat (1): menyebutkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 116 ayat (1): menegaskan bahwa badan usaha dan pimpinan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran lingkungan.
Warga bersama Ketua RT 9 berharap pihak perusahaan segera bertanggung jawab dengan memperbaiki jalan dan membangun sistem drainase yang memadai. Mereka juga mendesak pemerintah daerah serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan ini.
“Kami tidak menuntut banyak, hanya ingin jalan ini tidak lagi banjir setiap kali hujan. Perusahaan harus peduli karena mereka juga memakai jalan ini setiap hari,” tambah Anis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT. CAP dan PT. MKH belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Melaporkan: Muh. Yunus, Kaperwil Kalimantan Timur.







