Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

foto: istimewa 

Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020. Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu.

Program BPNT merupakan bantuan sosial pangan berbasis saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dirancang pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan seperti beras, telur, daging ayam, kacang hijau, minyak goreng, hingga makanan bergizi lainnya melalui e-warong resmi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AL, pegawai kontrak Kemensos yang bertugas sebagai Koordinator Daerah Luwu, serta ML dan CR selaku suplier BPNT.

Saat digiring ke ruang konferensi pers pada Jumat (5/12/2025) pukul 16.05 Wita, ketiganya tampak tertunduk dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka keluar dari salah satu ruangan kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat.

Kejaksaan mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus sudah berjalan panjang. Penyelidikan dimulai sejak 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 2024.

“Tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan penyaluran BPNT tahun 2020,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai pengumuman, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.(***)

Pos terkait