foto:istimewa
Bengkulu Utara – Aroma kuat dugaan praktik fee proyek SPAM Pajar Baru Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menyeruak ke permukaan. Pernyataan terbaru dari Direktur CV Karya Teknik, Panji, membuka babak baru yang lebih serius: dua sosok berinisial SL dan OW disebut menjadi saksi lapangan sekaligus bagian dari proses penyerahan uang kepada mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST.
Panji menyebut, sebelum proyek berjalan, muncul dugaan permintaan fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan Rp3 miliar — angka yang mencapai Rp600 juta. Namun kontraktor disebut hanya mampu memenuhi setengahnya, yakni Rp300 juta, yang kemudian diserahkan oleh SL.“SL melakukan setoran uang Rp300.000.000. Itu disaksikan OW yang mendampingi Kadis PUPR Heru Santoso, ST. Saat itu mereka menggunakan kendaraan roda empat,” ungkap Panji.
Informasi ini mempertegas dugaan bahwa SL bukan hanya saksi, tetapi aktor yang melakukan penyerahan uang. OW disebut turut hadir sebagai saksi langsung dalam pertemuan yang diduga berlangsung di sekitar area lapangan futsal, lokasi yang dinilai jauh dari sorotan publik.
Keterangan dua saksi ini dianggap menjadi kepingan penting untuk membongkar dugaan jalur setoran fee antara kontraktor, perantara, hingga pejabat yang disebut menerima. Jika terbukti, ini dapat menguak pola hubungan yang selama ini menjadi pertanyaan publik: siapa meminta apa, siapa menyerahkan apa, dan siapa yang diuntungkan?
Meski demikian, hingga kini Heru Susanto, SL, dan OW belum memberikan respons apa pun. Tidak ada bantahan, tidak ada klarifikasi, tidak ada keterangan resmi.
Munculnya nama SL dan OW dalam pusaran dugaan setoran tunai membuat tekanan publik terhadap aparat penegak hukum melonjak drastis. Banyak pihak menilai, kasus ini tak lagi sebatas persoalan teknis proyek, tetapi menyentuh integritas pejabat publik.
Seorang analis tata kelola anggaran di Bengkulu menyampaikan:“Kalau ada saksi yang melihat langsung setoran uang, maka ini bukan lagi isu liar. Ini harus diuji secara hukum. Penegak hukum wajib memulai langkah,” tegasnya.
Pengamat menilai, dengan adanya pengakuan keterlibatan saksi lapangan, maka penegak hukum tidak lagi berada pada posisi menunggu laporan, tetapi perlu bergerak untuk memastikan apakah rantai dugaan setoran benar terjadi.
Ketidakmunculan klarifikasi dari pihak yang disebut terutama Heru Susanto menjadi perhatian tersendiri. Publik bertanya-tanya:
Apakah mantan Kadis PUPR itu akan membantah?
Atau justru menyiapkan pernyataan resmi?
Atau akan memilih diam?
Hingga kini, semua masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus ini diprediksi terus bergulir dan menjadi sorotan utama di Bengkulu Utara, mengingat nilai dugaan setoran, posisi pejabat yang disebut, serta potensi keterlibatan pihak ketiga dalam proses transaksional. (***)







