KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif, Skandal Ijon Proyek Seret Ayah Kandung dan Pengusaha

Jakarta Skandal dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian membuka wajah gelap praktik korupsi birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, bersama ayah kandungnya HM Kunang dan seorang pengusaha swasta, Sarjan, Selasa, 6 Januari 2026

Perpanjangan penahanan ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus ringan. KPK menyatakan penyidikan belum rampung karena masih mendalami jaringan aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta indikasi pengondisian proyek sejak tahap perencanaan anggaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ketiga tersangka berinisial ADK, HMK, dan SJ akan tetap mendekam di rumah tahanan KPK selama 40 hari ke depan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa saksi-saksi yang belum memberikan keterangan utuh dan mendalami barang bukti hasil penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena diduga melibatkan relasi kekuasaan berbasis keluarga, di mana jabatan kepala daerah dimanfaatkan untuk membuka jalan praktik ijon proyek yang menguntungkan kelompok tertentu. Modus ijon proyek sendiri dikenal sebagai praktik kotor, dengan pemberian uang atau komitmen fee sebelum proyek resmi berjalan.

Tak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menutup ruang persaingan sehat bagi pelaku usaha lain.

KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di internal Pemkab Bekasi maupun kalangan swasta yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

“Kami memastikan setiap bukti dan keterangan diuji secara cermat sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Budi.

Perpanjangan penahanan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius membongkar praktik korupsi yang diduga telah mengakar di tubuh pemerintahan daerah, khususnya yang melibatkan kolusi antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.(***)

Pos terkait