DPP RAJAWALI Soroti Dana Rp1,5 Triliun Mengendap di Kas Pemprov Kalbar, Desak Transparansi dan Audit Hukum

PontianakDewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyoroti serius temuan dana kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) yang mencapai Rp1,5 triliun dan diketahui mengendap dalam bentuk deposito serta giro di Bank Kalbar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalbar, Harisson, sebelumnya menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah “uang nganggur”, melainkan hasil peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum seluruhnya dibelanjakan karena menunggu proses program dan kegiatan berjalan.

Namun, DPP RAJAWALI melalui juru bicara Krista Hadi Wijaya menilai penjelasan tersebut belum cukup menjawab kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Meskipun Sekda menyebut dana itu hasil peningkatan PAD dan disimpan dalam bentuk deposito on call, kami tetap mempertanyakan efektivitas dan urgensi kebijakan tersebut. PAD yang tinggi seharusnya segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program pembangunan, bukan justru mengendap di bank,” tegas Krista, Senin (10/11/2025).

RAJAWALI menilai, pengendapan dana daerah dalam bentuk deposito memerlukan dasar hukum yang jelas dan penjelasan transparan agar tidak menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara.

Beberapa aturan yang disorot antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. RAJAWALI mempertanyakan apakah penyimpanan dana miliaran rupiah di deposito telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Dalam aturan ini, setiap kegiatan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. RAJAWALI mendesak Pemprov Kalbar menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penyimpanan dana dalam bentuk deposito.
  3. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal ini menegaskan bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami tidak menuduh, tetapi menuntut kejelasan. Pengelolaan dana publik harus terbuka, akuntabel, dan sesuai hukum. Jika ditemukan penyimpangan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” ujar Krista.

RAJAWALI meminta Pemprov Kalbar membuka data pengelolaan kas daerah secara transparan agar publik mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola.“Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka disimpan dan bagaimana dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan. Jangan sampai uang rakyat justru dijadikan bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Krista.

DPP RAJAWALI memastikan akan mengawal isu ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.“Kami akan terus memantau dan mendesak audit terbuka. Dana sebesar itu terlalu besar untuk sekadar mengendap tanpa kejelasan. Negara tidak boleh abai terhadap prinsip good governance,” pungkasnya.(***)

 

Sumber: DPP RAJAWALI

Pos terkait